Sembilan Pelaku Bom Ikan Diamankan Polisi

Polresta Mamuju saat menggelar press release di Mapolresta Mamuju.

Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku berupa tiga unit kapal motor, satu ton ikan hasil tangkapan, enam buah jaring ikan, 201 botol berisi bahan peledak amonium nitrat, 299 bungkus plastik amonium nitrat dan satu bungkus berisi bahan peledak Trinitrotoluena (TNT).

Para oknum nelayan tersebut menurut AKP Roedjito, sudah lama menggunakan bom ikan agar hasilnya bisa lebih mudah untuk mendapatkan ikan.

Rencananya, barang bukti berupa bahan peledak jenis amonium nitrat bakal dibawa ke Sat Brimob Polda Sulbar untuk dimusnahkan. (ard)